Kami hadir dengan layanan perpajakan untuk memastikan Anda menjalankan semua kewajiban pajak dengan tepat dan efisien. Sebagai mitra berpengalaman, kami mendukung Anda sepenuhnya—dari perencanaan hingga penyelesaian masalah—agar Anda bisa mengelola risiko, memaksimalkan keuntungan pajak, serta terhindar dari potensi masalah hukum atau finansial.
Perpajakan
Kuasa Wajib Pajak
-
Pengajuan permohonan fasilitas pajak
-
Pelaporan SPT atas nama wajib pajak
-
Pembuatan dan penandatanganan dokumen pajak sebagai kuas
Administrasi dan Pengurusan Pajak
-
Administrasi dan Pengurusan Pajak
-
Pendaftaran NPWP dan PKP
-
Penyusunan dan pengarsipan dokumen pajak
-
Pengelolaan faktur pajak dan e-faktur
-
Korespondensi resmi dengan kantor pajak
-
Pemutakhiran data perpajakan
Perhitungan Pajak
-
Perhitungan PPh Badan dan Orang Pribadi
-
Perhitungan PPN dan PPnBM
-
Perhitungan pajak potong/pungut (PPh 21/23/26)
-
Rekonsiliasi fiskal dan koreksi pembukuan
Uji Tuntas Pajak (Tax Due Diligence)
-
Review kepatuhan pajak historis
-
Identifikasi potensi kewajiban tersembunyi
-
Pelaporan hasil uji tuntas kepada pemangku kepentingan
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
-
Perencanaan transaksi agar hemat pajak
-
Simulasi beban pajak
-
Strategi efisiensi PPh dan PPN
Konsultasi dan Opini Pajak
-
Penafsiran peraturan pajak
-
Respons atas perubahan kebijakan fiskal
-
Surat opini pajak tertulis untuk transaksi tertentu
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
-
Persiapan dokumen pemeriksaan
-
Pendampingan selama proses wawancara
-
Penjelasan atas koreksi fiskus
Sengketa Pajak
-
Penyusunan surat keberatan
-
Pendampingan sidang banding pajak
-
Negosiasi atau mediasi dengan otoritas pajak
Layanan Pajak Lainnya
-
Pengajuan permohonan tax clearance
-
Restitusi pajak