Perpajakan

Kami hadir dengan layanan perpajakan untuk memastikan Anda menjalankan semua kewajiban pajak dengan tepat dan efisien. Sebagai mitra berpengalaman, kami mendukung Anda sepenuhnya—dari perencanaan hingga penyelesaian masalah—agar Anda bisa mengelola risiko, memaksimalkan keuntungan pajak, serta terhindar dari potensi masalah hukum atau finansial.

Kuasa Wajib Pajak

  • Pengajuan permohonan fasilitas pajak

  • Pelaporan SPT atas nama wajib pajak

  • Pembuatan dan penandatanganan dokumen pajak sebagai kuas

Administrasi dan Pengurusan Pajak

  • Administrasi dan Pengurusan Pajak

  • Pendaftaran NPWP dan PKP

  • Penyusunan dan pengarsipan dokumen pajak

  • Pengelolaan faktur pajak dan e-faktur

  • Korespondensi resmi dengan kantor pajak

  • Pemutakhiran data perpajakan

Perhitungan Pajak

  • Perhitungan PPh Badan dan Orang Pribadi

  • Perhitungan PPN dan PPnBM

  • Perhitungan pajak potong/pungut (PPh 21/23/26)

  • Rekonsiliasi fiskal dan koreksi pembukuan

Uji Tuntas Pajak (Tax Due Diligence)

  • Review kepatuhan pajak historis

  • Identifikasi potensi kewajiban tersembunyi

  • Pelaporan hasil uji tuntas kepada pemangku kepentingan

Perencanaan Pajak (Tax Planning)

  • Perencanaan transaksi agar hemat pajak

  • Simulasi beban pajak

  • Strategi efisiensi PPh dan PPN

Konsultasi dan Opini Pajak

  • Penafsiran peraturan pajak

  • Respons atas perubahan kebijakan fiskal

  • Surat opini pajak tertulis untuk transaksi tertentu

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

  • Persiapan dokumen pemeriksaan

  • Pendampingan selama proses wawancara

  • Penjelasan atas koreksi fiskus

Sengketa Pajak

  • Penyusunan surat keberatan

  • Pendampingan sidang banding pajak

  • Negosiasi atau mediasi dengan otoritas pajak

Layanan Pajak Lainnya

  • Pengajuan permohonan tax clearance

  • Restitusi pajak

Scroll to Top